Langsung ke kontenBaki Fast
ID
Buka di web
Download di App StoreSegera hadirTemukan di Google PlaySegera hadir

Kalkulator PPN (12%, DPP 11/12)

Tambah atau keluarkan PPN 12% dalam satu langkah. Untuk barang dan jasa biasa, PPN-nya sama dengan 11% dari harga: Rp1.000.000 ditambah PPN jadi Rp1.110.000, dan Rp1.110.000 yang sudah termasuk PPN berisi PPN Rp110.000. Barang mewah kena 12% penuh.

Diperbarui:

Mau menghitung apa?
Tarif PPN

Termasuk PPN

Rp 1.110.000

PPN

Rp 110.000

Sebelum PPN

Rp 1.000.000

PPN 12% × DPP nilai lain 11/12 dari harga = 11% dari harga.

Dihitung di browser Anda; jumlah yang Anda ketik tidak dikirim ke mana pun.

Bagaimana PPN dihitung?

Tarif PPN 12%, tetapi untuk barang dan jasa biasa (bukan barang mewah) PPN dihitung dari DPP nilai lain 11/12 harga, jadi efektif 11%. Hanya barang mewah yang kena PPnBM membayar 12% dari harga penuh.

  • Tambah PPN (barang dan jasa biasa): PPN = harga × 11/12 × 12%, sama dengan harga × 11%. Harga termasuk PPN = harga + PPN.
  • Keluarkan PPN (barang dan jasa biasa): harga sebelum PPN = harga termasuk PPN ÷ 1,11. PPN = selisihnya.
  • Barang mewah yang kena PPnBM: PPN = harga × 12%, tanpa DPP 11/12; untuk mengeluarkannya, bagi dengan 1,12. PPnBM-nya sendiri dihitung terpisah dan tidak ada di alat ini.
  • Hasil dibulatkan ke rupiah terdekat. Saat PPN dikeluarkan dari harga, PPN adalah sisanya, jadi kedua bagian selalu pas dengan harga.
Contoh yang dicek manual

Harga Rp1.000.000 sebelum PPN (barang biasa): 1.000.000 × 11/12 × 12% = Rp110.000 PPN, jadi Rp1.110.000 termasuk PPN Kembali: 1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000 sebelum PPN Harga Rp555.000 sudah termasuk PPN (barang biasa): 555.000 ÷ 1,11 = Rp500.000 sebelum PPN PPN = 555.000 − 500.000 = Rp55.000 Cek: 500.000 × 11/12 × 12% = Rp55.000

Tarif PPN yang berlaku

Tarif 12% sejak 1 Januari 2025 (UU HPP); DPP nilai lain 11/12 menurut PMK 131 Tahun 2024.
Barang atau jasaCara hitungPPN dari harga
Barang dan jasa biasa (bukan barang mewah)12% × DPP nilai lain 11/12 dari harga jual11%
Barang mewah yang kena PPnBM12% × harga jual penuh12%

Kenapa tarifnya 12% tapi hasilnya 11%? UU HPP menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PMK 131 Tahun 2024 lalu menetapkan bahwa untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, 12% itu dikalikan dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. 12% × 11/12 = 11%.

Usaha yang sudah memakai skema PPN sendiri, yaitu DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu menurut aturannya, tidak memakai hitungan 11/12 ini. Kalau ragu tentang barang Anda, tanyakan ke konsultan pajak atau kantor pajak.

Siapa yang memungut PPN?

PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Warung yang belum PKP tidak menambahkan PPN ke harga jualnya. PPN tetap ada di harga barang yang Anda beli dari pemasok PKP: kalau di fakturnya tertulis DPP Rp916.667 untuk barang seharga Rp1.000.000, itulah DPP 11/12, dan PPN-nya 12% × 916.667 ≈ Rp110.000.

Beberapa tarif dalam satu nota

Tekan Tambah barang dengan tarif lain dan beri setiap baris tarifnya sendiri: PPN dihitung per tarif, lalu dijumlahkan. Untuk barang yang tidak kena PPN, pilih Tarif lain dan ketik 0.

Contoh

Rp1.000.000 barang biasa + Rp5.000.000 barang mewah kena PPnBM, sebelum PPN: 1.000.000 × 11/12 × 12% = Rp110.000 5.000.000 × 12% = Rp600.000 Total PPN Rp710.000, total nota Rp6.710.000

PPN dan buku kasbon

Catat kasbon sebesar yang akan dibayar pelanggan, yaitu harga termasuk PPN kalau Anda memungutnya. Baki Fast adalah buku kasbon, bukan aplikasi faktur: aplikasi ini tidak membuat faktur pajak atau e-Faktur, jadi kalau Anda PKP, tetap terbitkan faktur seperti biasa. Aturan umumnya ada di aturan jual dengan kasbon.

Sumber

  • DJP: PPN 12% dan DPP nilai lain 11/12 (PMK 131 Tahun 2024) (dicek 3 Nov 2026)
Pasang kalkulator ini di situs Anda

Salin kode ke halaman Anda. Alatnya gratis, dengan tautan kecil Baki Fast di bawahnya.

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan. Aturannya berbeda di tiap negara dan bisa berubah; tanyakan ke akuntan atau pengacara sebelum memutuskan.

Pertanyaan

PPN sekarang 11% atau 12%?

Tarifnya 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk barang dan jasa biasa PPN dihitung dari DPP 11/12 harga, jadi hasilnya sama dengan 11% dari harga. Hanya barang mewah yang kena PPnBM yang membayar 12% dari harga penuh.

Bagaimana menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk PPN?

Untuk barang biasa, bagi harganya dengan 1,11: Rp111.000 ÷ 1,11 = Rp100.000 sebelum PPN, jadi PPN-nya Rp11.000. Untuk barang mewah yang kena PPnBM, bagi dengan 1,12.

Apakah warung kecil harus menambahkan PPN?

Tidak, selama usaha Anda belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP): hanya PKP yang memungut PPN. Kapan usaha wajib menjadi PKP tergantung omzetnya; tanyakan ke kantor pajak atau konsultan pajak.

Coba dengan pelanggan Anda sendiri

Gratis diunduh, tanpa daftar. Catatan pertama Anda selesai dalam sepuluh detik.

Buka di web
Download di App StoreSegera hadirTemukan di Google PlaySegera hadir